Wednesday 9 November 2016

Regulasi Pemerintah Dalam Pengenaan Pajak


Pengenaan pajak kepada bisnis e-commerce dinilai masih belum jelas bentuknya sehingga berpotensi menghambat pertumbuhan. hal ini juga dianggap menimbulkan banyak tafsiran dari para pelaku usaha.
Selama ini para perusahaan e-commerce berbadan hukum telah membayar pajak sesuai dengann aturan yang berlaku. Namun, e-commerce dapat dibagi menjadi beberapa model bisnis, yang tentunya memerlukan perlakuin pajak yang berbeda. Misalnya pada model ritel online, yang mana semua stok persediaan diatur oleh pemilik situs, maka pengenaan PPN dan penyetorannya dilakukan oleh pemilik situs tersebut.
Sementara model bisnis seperti marketplace, hanya menyediakan tempat usaha untuk para pedagang yang berjualan di situs mereka. Dalam hal ini, seharusnya  para pedagang melakukan penyetoran PPN. Sama halnya sepeti yang terjadi di mall atau Tanah Abang. Tentu hanya pedagang dengan omzet tertentu yang memiliki PKP dan berkewajiban memungut PPN.
Berbeda dengan iklan baris online seperti OLX misalnya, yang sama sekali tidak memfasilitasi transaksi. Seperti halnya iklan baris di koran, media yang bersangkutan tentu tidak mengenakan PPN terhadap transaksi yang terjadi antara penjual dan pembeli.
Namun, kedua model bisnis tersebut tetap mengenakan pajak untuk layanan atau produk yang mereka jual kepada penggunanya. Untuk iklan baris online yang pendapatan utamanya bersumber dari fitur premium, tentu mengenakan PPN untuk setiap fitur yang dijual. Perlu pemahaman yang mendalam mengenai model bisnisnya untuk memberlakukan aturan yang objektif dan konstruktif bagi industri.
Selain PPN, timbul juga pembicaraan mengenai pajak cuma-cuma bagi model bisnis seperti iklan baris online yang jasanya dinikmati oleh masyarakat secara gratis. Model bisnis ini pada umumnya menguntungkan bai konsumen. Tentu, layanan gratis ini tidak bisa disamakan dengan pemberian sampel produk gratis yang menurut aturan memang dikenakan pajak cuma-cuma.
Saat ini Indonesia tengah menjadi sorotan dunia, karena digadang akan menjadi kekuatan baru ekonomi digital di Asia . Akan menjadi ironis apabila aturan perpajakan yang tidak jelas ini menodai iklim positif yang tengah dibangun bersama.



Sumber : ekonomidigital.id

No comments:

Post a Comment