Pengenaan pajak kepada
bisnis e-commerce dinilai masih belum jelas bentuknya sehingga
berpotensi menghambat pertumbuhan. hal ini juga dianggap menimbulkan banyak
tafsiran dari para pelaku usaha.
Selama ini para perusahaan e-commerce
berbadan hukum telah membayar pajak sesuai dengann aturan yang berlaku. Namun,
e-commerce dapat dibagi menjadi beberapa model bisnis, yang tentunya memerlukan
perlakuin pajak yang berbeda. Misalnya pada model ritel online, yang mana semua
stok persediaan diatur oleh pemilik situs, maka pengenaan PPN dan penyetorannya
dilakukan oleh pemilik situs tersebut.
Sementara model bisnis seperti
marketplace, hanya menyediakan tempat usaha untuk para pedagang yang berjualan
di situs mereka. Dalam hal ini, seharusnya
para pedagang melakukan penyetoran PPN. Sama halnya sepeti yang terjadi
di mall atau Tanah Abang. Tentu hanya pedagang dengan omzet tertentu yang
memiliki PKP dan berkewajiban memungut PPN.
Berbeda dengan iklan baris online seperti
OLX misalnya, yang sama sekali tidak memfasilitasi transaksi. Seperti halnya
iklan baris di koran, media yang bersangkutan tentu tidak mengenakan PPN
terhadap transaksi yang terjadi antara penjual dan pembeli.
Namun, kedua model bisnis tersebut tetap
mengenakan pajak untuk layanan atau produk yang mereka jual kepada penggunanya.
Untuk iklan baris online yang pendapatan utamanya bersumber dari fitur premium,
tentu mengenakan PPN untuk setiap fitur yang dijual. Perlu pemahaman yang
mendalam mengenai model bisnisnya untuk memberlakukan aturan yang objektif dan
konstruktif bagi industri.
Selain PPN, timbul juga pembicaraan
mengenai pajak cuma-cuma bagi model bisnis seperti iklan baris online yang
jasanya dinikmati oleh masyarakat secara gratis. Model bisnis ini pada umumnya
menguntungkan bai konsumen. Tentu, layanan gratis ini tidak bisa disamakan
dengan pemberian sampel produk gratis yang menurut aturan memang dikenakan
pajak cuma-cuma.
Saat ini Indonesia tengah menjadi sorotan
dunia, karena digadang akan menjadi kekuatan baru ekonomi digital di Asia .
Akan menjadi ironis apabila aturan perpajakan yang tidak jelas ini menodai
iklim positif yang tengah dibangun bersama.
Sumber : ekonomidigital.id
No comments:
Post a Comment