Saturday 18 November 2017

Ekonomi Koperasi



Dasar Hukum
ü  UU NO 25 TAHUN 1992
ü  UU NO 4 TAHUN 1994
ü  UU NO 9 TAHUN 1995


Syarat dan Tata Cara Pembentukan
            Syarat :

  •   Persyaratan pembentukan Koperasi didasarkan atas bentuk Koperasi yang akan dibentuk, yaitu apakah Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
  •   Untuk persyaratan pembentukan Koperasi Primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Untuk persyaratan pembentukan Koperasi Sekunder memerlukan minimal 3 Koperasi yang telah berbadan hukum.
  •   Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia.
  •   Untuk pembentukan Koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
  •   Memiliki Anggaran Dasar Koperasi.

Tata Cara :
  ü  Memiliki Dasar Pembentukan
  ü  Melakukan Persiapan Pembentukan
  ü  Mengadakan Rapat Pembentukan


Struktur Internal dan Eksternal Organisasi Koperasi
  Ø  Internal





  Ø  Eksternal


Bentuk Organisasi
  ü  Menurut Hanel  :
            Bentuk Organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum.
   Sub Sistem :
o   Individu ( Pemilik dan Konsumen Akhir)
o   Pengusaha Perorangan atau Kelompok ( Pemasok atau Supplier)
o   Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
  ü  Menurut Ropke :
            Bentuk Organisasi yang para anggota nya adalah juga pelanggar utama dari          perusahaan tersebut.
   Sub Sistem :
o   Anggota Koperasi
o   Badan Usaha Koperasi
o   Organisasi Koperasi

Hirarki Tanggung Jawab
  • Pengurus
Seseorang yang bertugas:
1.      Mengelola koperasi dan usahanya
2.      Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3.      Menyelenggaran Rapat Anggota
4.      Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
5.      Maintenance daftar anggota dan pengurus
6.      Wewenang
7.      Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
8.      Meningkatkan peran koperasi

  • Pengelola
Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional.Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.

  • Pengawas
Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.

Pola Manajemen
Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi. Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa :
ü pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha ;
ü dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan ;
ü pengelola bertanggung jawab kepada pengurus ;
ü pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-u         ndangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan komisaris.pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.
           
            Pola Manajemen Koperasi
Koperasi seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan pola manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan efisien.
Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai berikut : Rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum, mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas tugasnya mengawasi jalannya koperasi.
Untuk koperasi yang unit usahanya banyak dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat manajer dan karyawan. Manajer atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan seyogyanya memang diambil dari luar koperasi supaya pengawasannya lebih mudah. Mereka bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka mereka juga bertanggung jawab kepada pengurus. Di bawah ini akan dibahas mengenai beberapa pola manajemen koperasi yang nantinya akan membantu koperasi tersebut dalam mencapai tujuannya :
  1. Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar manajemen. Dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan harus dilakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang harus melakukan. etiap organisasi memerlukan perencanaan. Baik organisasi yang bersifat kecil maupun besar sama saja membutuhkan perencanaan. Hanya dalam pelaksanaannya diperlukan penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan dan luas organisasi yang bersangkutan.
Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang fleksibel, sebab perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah di waktu yang akan datang. Apabila perlu dalam pelaksanaannya diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat cita-cita/tujuan organisasi untuk dicapai.
Perencanaan dalam Koperasi :
Organisasi koperasi sama dengan organisasi yang lain, perlu dikelola dengan baik agar dapat mencapai tujuan akhir seefektif mungkin. Fungsi perencanaan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting karena merupakan dasar bagi fungsi manajemen yang lain. Agar tujuan akhir koperasi dapat dicapai maka koperasi harus membuat rencana yang baik, dengan melalui beberapa langkah dasar pembuatan rencana yaitu menentukan tujuan organisasi mengajukan beberapa alternatif cara mencapai tujuan tersebut dan kemudian alternatif-alternatif tersebut harus dikaji satu per satu baik buruknya sebelum diputuskan alternatif mana yang dipilih.
Tipe rencana yang dapat diambil dalam koperasi dapat bermacam-macam tergantung pada jangka waktu dan jenjang atau tingkatan manajemen.
  1. Pengorganisasian dan Struktur Organisasi
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota organisasi, agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien. Pelaksanaan proses pengorganisasian akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting seperti:
·         Pembagian kerja,
·         Departementasi,
·         Bagan organisasi,
·         Rantai perintah dan kesatuan perintah,
·         Tingkat hierarki manajemen, dan
·         Saluran komunikasi dan sebagainya.
            Struktur Organisasi dalam Koperasi :
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai macam masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit adalah masalah yang timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan dalam hal pengetahuan paling sering terjadi, sebab seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang profesional di bidang perusahaan. Dengan kemampuannya yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang terbatas pula, pengurus perlu mengangkat karyawan yang bertugas membantunya dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik.
Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi tersebut. Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun masing-masing mempunyai kelemahan.
  1. Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting. Sebab masing-masing orang yang bekerja di dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan yang berbeda-beda. Supaya kepentingan yang berbeda-beda tersebut tidak saling bertabrakan satu sama lain, maka pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkannya untuk mencapai tujuan perusahaan.
Seorang karyawan dapat mempunyai prestasi kerja yang baik, apabila mempunyai motivasi. Maka dari itu, tugas pimpinan perusahaan adalah memotivasi karyawannya agar mereka menggunakan seluruh potensi yang ada dalam dirinya untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya. Supaya manajer atau pimpinan perusahan dapat memberikan pengarahan yang baik, pertama-tama ia harus mempunyai kemampuan untuk memimpin perusahaan dan harus pandai mengadakan komunikasi secara vertikal.


Tujuan dan Nilai Koperasi
Tujuan Koperasi
Tujuan utama koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Tujuan koperasi tertulis dalam UU nomor 25 tahun 1992 pasal 3 yang berbunyi “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada Fketerumumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”. Tujuan koperasi juga berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dan berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Nilai Koperasi
Ø   Rasa solidaritas
Ø   Sifat individualita
Ø   Rasa tanggung jawab
        
Keterbatasan Teori Laba
Ø  Kritik atas tanggung jawab
Ø  Kesulitan menentukan nilai prusahaan
Ø  Mempertimbangkan keputusan

Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.

  • ü  Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
  • ü  Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
  • ü  Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.

Fungsi Laba
Fungsi laba pada koperasi terantung kepada para anggota koperasi tersebut. Tapi, secara umum fungsi ini berfungsi sebagai penghasilan tambahan yang diperoleh dari laba koperasi atau SHU nya.


Kegiatan Usaha Koperasi
 Ø  Usaha Tunggal
yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
 Ø  Serba Usaha
adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
Status dan Motif Anggota Koperasi
Ø  Owner (pemilik)
Sebagai pemilik,kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya
Ø  User/customer (pengguna/konsumen)
Sebagai pemakai,anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.dan termasuk dalam keanggotaan koperasi 

Permodalan Koperasi
  1.      Modal sendiri 
o   Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
o   Simpanan Wajib
Konsekuensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
o   Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
o   Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
  2.      Modal Pinjaman
ü  Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
ü  Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
ü  Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
ü  Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
ü  Sumber Keuangan Lain

Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal. Evaluasi Keberhasilan Koperasi dilihat dari Sisi Perusahaan dan Pembangunan Koperasi.



Sumber/Referensi Buku: 
  1. Koperasi Teori dan Praktik, Arifin Sitio & Halomoan Tamba
  2. Koperasi Indonesia, G Kartasapoetra, Ir. AG. Kartasapoetra, Drs. Bambang S., Drs. A. Setiady
  3. Ekonomi Koperasi, Hendar & Kusnadi
  4. Perkoperasian Sejarah Teori & Praktek, Muhammad Firdaus, SP.MM., Agus Edhi Susanto, SE.

Friday 20 January 2017

Contoh Kasus Pelanggaran UU ITE

     Salah satu orang yang termasuk dalam kasus pelanggaran UU ITE yaitu Yusniar, seorang ibu rumah tangga yang memposting status di facebooknya dengan sindiran yang tidak disebutkan namanya, harus mendekam di penjara.  Ia melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Yusniar telah ditahan pihak kejaksaan selama sekitar dua pekan sejak 24 Oktober lalu. Hal tersebut terjadi gara-gara status Facebook yang ia unggah pada 14 Maret 2016 yang bertuliskan sebagai berikut.
"Alhamdulillah. Akhirnya selesai juga masalahnya. Anggota DPR t*lo, pengacara t*lo. Mau nabantu orang yang bersalah, nyata-nyatanya tanahnya ortuku pergiko ganggui Poeng," begitu yang tercantum dalam status Facebook Yusniar. 

     Singkat cerita, insiden pada 13 Maret itu berhasil dikendalikan petugas dari Polres Tamalate yang datang ke lokasi. Meski demikian, beberapa sudut dinding dan atap rumah telanjur rusak akibat dihantam dengan balok dan linggis oleh massa. Yusniar tak kuasa menahan hasratnya berbagi rasa sebal ke Facebook. Sebagaimana yang telah dicantumkan di atas, status "no mention" Yusniar akhirnya membawa dia ke balik jeruji. Sejatinya, Yusniar tak berteman di Facebook dengan anggota DPRD selaku pihak yang merasa tersindir oleh status itu. Namun, ada oknum yang meng-capture status tersebut hingga diketahui anggota Dewan. 

      Anggota DPRD Jeneponto itu pun melaporkan Yusniar ke Polrestabes Makassar atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial. Pasal yang digunakannya tak lain adalah pasal karet yang sudah beberapa kali memakan korban, yakni Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Pada sidang perdananya, jaksa penuntut umum mengatakan terdakwa Yusniar terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda mencapai Rp 1 miliar. Ketetapan itu merujuk pada Pasal 45 ayat 1 yang terkait dengan Pasal 27 ayat 3. 
sumber : http://tekno.kompas.com/read/2016/11/08/19350047/yusniar.ditahan.gara-gara.status.no.mention.di.facebook

Tuesday 3 January 2017

Contoh Laporan Prakerin Untuk SMK Akuntansi



Assalamualaikum wr. wb.
hari ini saya ingin membagikan cara membuat laporan Prakerin (Praktek Kerja Industri) untuk adik adik yang bersekolah di SMK. Biasanya nih pada nggak suka kalau ada revisi. harus bolak balik ke perusahaan, ke sekolah dan kemana mana. untuk nyelesaiin laporan ini. kalau kata guru guru mah, kita tuh berasa anak kuliahan. kalau udah biasa di revisi pas bikin laporan pkl, pasti nanti sudah biasa juga untuk menghadapi skripsi yang di revisi😁. saat ini saya belum tahu bagaimana cara bikin skripsi, karena saya masih maba. jadi saya cuma bisa kasih tau bagaimana sih susunan laporan PKL atau Prakerin? yuk liat di bawah ini


LAPORAN HASIL PRAKTIK KERJA LAPANGAN (PKL)
DI
BPJS KETENAGAKERJAAN CABANG TANJUNG PRIOK

Laporan ini diajukan sebagai prasyarat untuk mengikuti
Uji Kompetensi Keahlian (UKK)




Disusun oleh:
Nama                        : Dwiayu Purwindari
NIS                           : 
Program Keahlian    : Akuntansi             

PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DINAS PENDIDIKAN
SMK NEGERI 12 JAKARTA
BIDANG KEAHLIAN : BISNIS DAN MANAJEMEN
Website : smk12ku.ning.com, Email: 
Jalan Kebon Bawang XV Tg.Priok
Jakarta Utara Telp/Fax : 
TAHUN 2014/2015

LEMBAR PENGESAHAN SEKOLAH

Telah diperiksa dan disahkan kepada:

Nama                   :    Dwiayu Purwindari
NIS                      :   
Jurusan                :    Akuntansi
Tanggal                :    8 April 2015










                                                   Disetujui oleh:



Pembimbing PKL
Bertha M Leo




NIP :
Pembimbing Teknis
Sumarti MM




NIP:


                                                                                     

Kepala SMK Negeri 12



Dra.Suryani
NIP:


LEMBAR PENGESAHAN PERUSAHAAN

Laporan Praktik Kerja Lapangan (PKL)
Ini telah disahkan oleh pihak perusahaan:


http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/0/0c/Logo_BPJS_Ketenagakerjaan.jpg/260px-Logo_BPJS_Ketenagakerjaan.jpg

BPJS KETENAGAKERJAAN



Jakarta, 8 April 2015




Pembimbing Managerial
Sutrisno

         Pembimbing Praktik                                             Pembimbing Praktik
Nasmel Wandi



                                                                                                                  



KATA PENGANTAR


Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh.

Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan hidayahnya sehingga penulis dapat menyelesaikan Laporan Praktek Kerja Lapangan ini. Pada dasarnya, tujuan dibuatnya Laporan Praktek Kerja Lapangan ini adalah untuk memenuhi salah satu syarat dalam mengikuti Ujian Akhir Nasional dan Ujian Akhir Sekolah serta untuk melatih siswa/siswi membiasakan diri untuk membaca dan memahami keadaan lingkungan di luar sekolah penulis berharap dengan diselesaikan laporan ini, penulis dapat mengetahui lebih dalam mengenai dunia kerja/industri dalam hal ini BPJS Keternagakerjaan Cabang Tanjung Priok.
Ucapan terima kasih penulis sampaikan kepada kedua orang tua atas izinnya, bekal dan doa yang telah diberikan dalam pelaksanaan PKL. Sekolah serta Bapak/Ibu guru yang dengan sukarela memberikan ilmu serta dukungan, juga tak lupa kepada pihak BPJS Keternagakerjaan Cabang Tanjung Priok yang telah menyediakan tempat serta sarana dan prasarana selama dalam proses pelaksanaan PKL yang dilaksanakan pada tanggal 2 Januari sampai dengan 31 Maret. Serta teman-teman semua yang telah menemani hari-hari penulis dalam PKL.
            Penulis berharap semoga dengan terselesaikannya laporan ini dapat menjadi titik tolak penulis untuk menjadi lebih maju dan bersungguh-sungguh. Penulis juga berharap semoga laporan ini dapat bermanfaat bagi pembaca dalam menuju perubahan, Aamiin.
Sudah tentu kekurangan-kekurangan akan terdapat dalam laporan ini.
Karena itu, saran dan kritik yang sifatnya membangun dari setiap pembaca sangat penulis harapkan, demi kesempurnaan laporan ini.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh.


Jakarta, 30 Maret 2015
              Penulis          



          Dwiayu Purwindari