Friday 20 January 2017

Contoh Kasus Pelanggaran UU ITE

     Salah satu orang yang termasuk dalam kasus pelanggaran UU ITE yaitu Yusniar, seorang ibu rumah tangga yang memposting status di facebooknya dengan sindiran yang tidak disebutkan namanya, harus mendekam di penjara.  Ia melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Yusniar telah ditahan pihak kejaksaan selama sekitar dua pekan sejak 24 Oktober lalu. Hal tersebut terjadi gara-gara status Facebook yang ia unggah pada 14 Maret 2016 yang bertuliskan sebagai berikut.
"Alhamdulillah. Akhirnya selesai juga masalahnya. Anggota DPR t*lo, pengacara t*lo. Mau nabantu orang yang bersalah, nyata-nyatanya tanahnya ortuku pergiko ganggui Poeng," begitu yang tercantum dalam status Facebook Yusniar. 

     Singkat cerita, insiden pada 13 Maret itu berhasil dikendalikan petugas dari Polres Tamalate yang datang ke lokasi. Meski demikian, beberapa sudut dinding dan atap rumah telanjur rusak akibat dihantam dengan balok dan linggis oleh massa. Yusniar tak kuasa menahan hasratnya berbagi rasa sebal ke Facebook. Sebagaimana yang telah dicantumkan di atas, status "no mention" Yusniar akhirnya membawa dia ke balik jeruji. Sejatinya, Yusniar tak berteman di Facebook dengan anggota DPRD selaku pihak yang merasa tersindir oleh status itu. Namun, ada oknum yang meng-capture status tersebut hingga diketahui anggota Dewan. 

      Anggota DPRD Jeneponto itu pun melaporkan Yusniar ke Polrestabes Makassar atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial. Pasal yang digunakannya tak lain adalah pasal karet yang sudah beberapa kali memakan korban, yakni Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Pada sidang perdananya, jaksa penuntut umum mengatakan terdakwa Yusniar terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda mencapai Rp 1 miliar. Ketetapan itu merujuk pada Pasal 45 ayat 1 yang terkait dengan Pasal 27 ayat 3. 
sumber : http://tekno.kompas.com/read/2016/11/08/19350047/yusniar.ditahan.gara-gara.status.no.mention.di.facebook

No comments:

Post a Comment