Dasar Hukum
ü UU NO 25 TAHUN 1992
ü UU NO 4 TAHUN 1994
ü UU NO 9 TAHUN 1995
Syarat dan Tata Cara Pembentukan
Syarat :
- Persyaratan pembentukan Koperasi didasarkan atas bentuk Koperasi yang akan dibentuk, yaitu apakah Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
- Untuk persyaratan pembentukan Koperasi Primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Untuk persyaratan pembentukan Koperasi Sekunder memerlukan minimal 3 Koperasi yang telah berbadan hukum.
- Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia.
- Untuk pembentukan Koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
- Memiliki Anggaran Dasar Koperasi.
Tata Cara :
ü Memiliki Dasar
Pembentukan
ü Melakukan Persiapan
Pembentukan
ü Mengadakan Rapat
Pembentukan
Struktur Internal dan Eksternal Organisasi Koperasi
Ø
Internal
Ø
Eksternal
Bentuk Organisasi
ü Menurut Hanel :
Bentuk
Organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum.
Sub Sistem :
o Individu ( Pemilik dan
Konsumen Akhir)
o Pengusaha Perorangan
atau Kelompok ( Pemasok atau Supplier)
o Badan Usaha yang
melayani anggota dan masyarakat
ü Menurut Ropke :
Bentuk Organisasi yang
para anggota nya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
Sub Sistem :
Sub Sistem :
o Anggota Koperasi
o Badan Usaha Koperasi
o Organisasi Koperasi
Hirarki Tanggung
Jawab
- Pengurus
Seseorang yang
bertugas:
1.
Mengelola koperasi dan usahanya
2.
Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan
belanja koperasi
3.
Menyelenggaran Rapat Anggota
4.
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
5.
Maintenance daftar anggota dan pengurus
6.
Wewenang
7.
Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
8.
Meningkatkan peran koperasi
- Pengelola
Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang
diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan
efisien & professional.Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja,
dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
- Pengawas
Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih
dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya
organisasi & usaha koperasi.
Pola Manajemen
Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen
koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan
dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan
terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan
efektivitas pencapaian tujuan koperasi. Adanya peran serta dari anggota sebagai
pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam
manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan
usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh
pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang
diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian menyebutkan bahwa :
ü
pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi
wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha ;
ü
dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat
pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota
untuk mendapat persetujuan ;
ü
pengelola bertanggung jawab kepada pengurus ;
ü
pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi
tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-u ndangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa
pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola, bergantung pada
kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada
dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan
pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana
manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan komisaris.pengurus dan pengelola
seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena
pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai
yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.
Pola Manajemen Koperasi
Koperasi seperti halnya organisasi yang lain
membutuhkan pola manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan
efisien.
Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan
manajemen umum adalah terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat
anggota, pengurus, dan pengawas. Adapun tugas masing-masing dapat diperinci
sebagai berikut : Rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar,
membuat kebijaksanaan umum, mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas.
Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan
Pengawas tugasnya mengawasi jalannya koperasi.
Untuk koperasi yang unit usahanya banyak dan luas,
pengurus dimungkinkan mengangkat manajer dan karyawan. Manajer atau karyawan
tidak harus anggota koperasi dan seyogyanya memang diambil dari luar koperasi
supaya pengawasannya lebih mudah. Mereka bekerja karena ditugasi oleh pengurus,
maka mereka juga bertanggung jawab kepada pengurus. Di bawah ini akan dibahas
mengenai beberapa pola manajemen koperasi yang nantinya akan membantu koperasi
tersebut dalam mencapai tujuannya :
- Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar manajemen. Dalam
perencanaan manajer memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan harus dilakukan,
bagaimana melakukan dan siapa yang harus melakukan. etiap organisasi memerlukan
perencanaan. Baik organisasi yang bersifat kecil maupun besar sama saja
membutuhkan perencanaan. Hanya dalam pelaksanaannya diperlukan
penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan dan luas organisasi yang
bersangkutan.
Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang
fleksibel, sebab perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang
berubah-ubah di waktu yang akan datang. Apabila perlu dalam pelaksanaannya
diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat cita-cita/tujuan organisasi
untuk dicapai.
Perencanaan dalam
Koperasi :
Organisasi koperasi sama dengan organisasi yang lain,
perlu dikelola dengan baik agar dapat mencapai tujuan akhir seefektif mungkin.
Fungsi perencanaan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting karena
merupakan dasar bagi fungsi manajemen yang lain. Agar tujuan akhir koperasi
dapat dicapai maka koperasi harus membuat rencana yang baik, dengan melalui
beberapa langkah dasar pembuatan rencana yaitu menentukan tujuan organisasi
mengajukan beberapa alternatif cara mencapai tujuan tersebut dan kemudian
alternatif-alternatif tersebut harus dikaji satu per satu baik buruknya sebelum
diputuskan alternatif mana yang dipilih.
Tipe rencana yang dapat diambil dalam koperasi dapat
bermacam-macam tergantung pada jangka waktu dan jenjang atau tingkatan
manajemen.
- Pengorganisasian dan Struktur Organisasi
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk
merancang struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi
tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota organisasi, agar tujuan
organisasi dapat dicapai secara efisien. Pelaksanaan proses pengorganisasian
akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting
seperti:
·
Pembagian kerja,
·
Departementasi,
·
Bagan organisasi,
·
Rantai perintah dan kesatuan perintah,
·
Tingkat hierarki manajemen, dan
·
Saluran komunikasi dan sebagainya.
Struktur Organisasi dalam Koperasi :
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi
berbagai macam masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit
adalah masalah yang timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan.
Keterbatasan dalam hal pengetahuan paling sering terjadi, sebab seorang
pengurus harus diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga belum tentu dia
merupakan orang yang profesional di bidang perusahaan. Dengan kemampuannya yang
terbatas, serta tingkat pendidikan yang terbatas pula, pengurus perlu
mengangkat karyawan yang bertugas membantunya dalam mengelola koperasi agar
pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik.
Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut membantu
pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi
koperasi tersebut. Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi harus
disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk
yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun
masing-masing mempunyai kelemahan.
- Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang sangat
penting. Sebab masing-masing orang yang bekerja di dalam suatu organisasi
mempunyai kepentingan yang berbeda-beda. Supaya kepentingan yang berbeda-beda
tersebut tidak saling bertabrakan satu sama lain, maka pimpinan perusahaan
harus dapat mengarahkannya untuk mencapai tujuan perusahaan.
Seorang karyawan dapat mempunyai prestasi kerja yang
baik, apabila mempunyai motivasi. Maka dari itu, tugas pimpinan perusahaan
adalah memotivasi karyawannya agar mereka menggunakan seluruh potensi yang ada
dalam dirinya untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya. Supaya manajer atau
pimpinan perusahan dapat memberikan pengarahan yang baik, pertama-tama ia harus
mempunyai kemampuan untuk memimpin perusahaan dan harus pandai mengadakan
komunikasi secara vertikal.
Tujuan dan Nilai
Koperasi
Tujuan Koperasi
Tujuan utama
koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya. Tujuan koperasi tertulis dalam UU nomor 25 tahun
1992 pasal 3 yang berbunyi “koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada Fketerumumnya serta
ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945”. Tujuan koperasi juga berupaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia, memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dan berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
Nilai Koperasi
Ø
Rasa solidaritas
Ø
Sifat individualita
Ø
Rasa tanggung jawab
Keterbatasan Teori
Laba
Ø
Kritik atas tanggung jawab
Ø
Kesulitan menentukan nilai
prusahaan
Ø
Mempertimbangkan keputusan
Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha
(SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya
berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan
perbedaan ini sebagai berikut.
- ü Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
- ü Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
- ü Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
Fungsi Laba
Fungsi laba pada koperasi terantung kepada para
anggota koperasi tersebut. Tapi, secara umum fungsi ini berfungsi sebagai
penghasilan tambahan yang diperoleh dari laba koperasi atau SHU nya.
Kegiatan Usaha Koperasi
Ø Usaha Tunggal
yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman.
Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi
peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan
melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan
“dari, oleh, dan untuk anggota.”
Ø Serba Usaha
adalah
koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan
pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat,
unit produksi, unit wartel.
Status dan Motif Anggota Koperasi
Ø Owner
(pemilik)
Sebagai pemilik,kewajiban anggota adalah
melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya
Ø User/customer
(pengguna/konsumen)
Sebagai pemakai,anggota
harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh
koperasi.dan termasuk dalam keanggotaan koperasi
Permodalan Koperasi
1.
Modal sendiri
o Simpanan Pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh
para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan
pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang
bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
o Simpanan Wajib
Konsekuensi
dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat
disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang
hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus
diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang
akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
o Dana Cadangan
Dana
cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang
tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri
yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara
mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
o Hibah
Hibah
adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan
pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan
hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti
itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah
sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
2. Modal Pinjaman
ü Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari
anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam
simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari
kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang
atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
ü Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan
adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling
membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang
dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung
dari kebutuhan modal yang diperlukan.
ü Pinjaman dari Lembaga
Keuangan
Pinjaman komersial dari
lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam
persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan
komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat
kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
ü Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal
koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat
investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi.
Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur
dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
ü Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan,
kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan
tempat untuk meminjam modal. Evaluasi Keberhasilan Koperasi dilihat dari Sisi
Perusahaan dan Pembangunan Koperasi.
Sumber/Referensi Buku:
- Koperasi Teori dan Praktik, Arifin Sitio & Halomoan Tamba
- Koperasi Indonesia, G Kartasapoetra, Ir. AG. Kartasapoetra, Drs. Bambang S., Drs. A. Setiady
- Ekonomi Koperasi, Hendar & Kusnadi
- Perkoperasian Sejarah Teori & Praktek, Muhammad Firdaus, SP.MM., Agus Edhi Susanto, SE.
No comments:
Post a Comment