Imlek 2018, Harga
Tiket Pesawat ke Pontianak Tembus Rp 1 Jutaan
Sejumlah anggota Pemadam Kebakaran Panca Bhakti
Pontianak melakukan atraksi saat memainkan replika naga bersinar di Jalan
Gajahmada Pontianak, Kalbar, 11 Februari 2017. Atraksi naga bersinar tersebut
untuk memeriahkan perayaan Cap Go Meh. ANTARA/Victor Fidelis Sentosa
TEMPO.CO, Jakarta - Harga tiket pesawat tujuan Pontianak,
Kalimantan Barat, terutama dari Jakarta, mengalami kenaikan hampir 50 persen
menjelang libur panjang Imlek 2018.
"Dengan bertambahnya jumlah permintaan wajar
saja harga tiket juga naik hampir separuh dari sebelumnya. Sekarang rata-rata
sudah di atas satu juta rupiah, sebelumnya di kisaran Rp 500an ribu. Kalau
istilahnya saat ini lagi high season," ujar Nugroho Henray Ekasaputra,
Ketua Association of the Indonesia Tours and Travel Agencies (ASITA) Kalimantan
Barat, di Pontianak, Kamis, 15 Februari 2018.
Henray menjelaskan, terpenting yang perlu diperhatikan semua pihak adalah
bagaimana permintaan atau orang berbondong-bondong ke Kalimantan Barat bukan
hanya saat Imlek saja, namun juga pada momen lainnya.
"Kita harapkan wisatawan selalu datang ke Kalimantan Barat dan tentu
itu perlu peran semua pihak agar hal itu bisa terwujud," ucapnya berharap.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas
Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kota Pontianak, Syarif Saleh. Menurut dia,
ketika permintaan tinggi seperti saat Imlek dan Cap Go Meh, maka berlaku hukum pasar
sehingga mendorong harga tiket naik.
"Tingginya harga tiket itu hanya sesaat karena tamu ramai. Sementara
kursi di pesawat tidak mencukupi jadi berlaku hukum dagang, tapi bagi penggemar
atau turis sepertinya tak masalah terbukti tetap ramai yang ke sini," ujar
dia.
ANTARA
Penjelasan :
Sumber hukum pengangkutan secara umum terdapat dalam
KUHD. Namun secara khusus
dilihat dari klasifikasi jenis pengangkutan, yaitu:
- Pengangkutan Darat, diatur di dalam Pasal 91-98 KUHD dan semisal Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Pengangkutan Laut, diatur di dalam Buku II Bab V KUHD, dan semisal Undang-undang Nomor 22 Tahun 1992 Tentang Pelayaran
- Pengangkutan udara, yaitu semisal Undang-undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan.
Selain hukum positif nasional, juga terdapat
beberapa ketentuan-ketentuan
internasional, antara lain: Konvensi
Warsawa (Warsaw Convention) 1929, Konvensi Geneva, Konvensi Roma 1952, Protokol
Hague 1955, Konvensi Guadalajara 1961, dan Protokol Guatemala
Hukum
pengangkutan mencakup tiga ruang lingkup, yaitu:
- Angkutan darat
- Angkutan udara
- Angkutan perairan, yang terdiri dari (1) angkutan laut, (2) angkutan sungai dan danau, dan (3) angkutan penyeberangan.
Sumber :
https://bisnis.tempo.co/read/1061129/imlek-2018-harga-tiket-pesawat-ke-pontianak-tembus-rp-1-jutaan # diakses pada 18 Maret 2018 12:54 WIB
https://core.ac.uk/download/pdf/95747811.pdf
# diakses pada 18 Maret 2018 13:00 WIB
No comments:
Post a Comment