Sunday 18 March 2018

CONTOH KASUS HUKUM DAGANG


Imlek 2018, Harga Tiket Pesawat ke Pontianak Tembus Rp 1 Jutaan

Sejumlah anggota Pemadam Kebakaran Panca Bhakti Pontianak melakukan atraksi saat memainkan replika naga bersinar di Jalan Gajahmada Pontianak, Kalbar, 11 Februari 2017. Atraksi naga bersinar tersebut untuk memeriahkan perayaan Cap Go Meh. ANTARA/Victor Fidelis Sentosa
TEMPO.COJakarta - Harga tiket pesawat tujuan Pontianak, Kalimantan Barat, terutama dari Jakarta, mengalami kenaikan hampir 50 persen menjelang libur panjang Imlek 2018.
"Dengan bertambahnya jumlah permintaan wajar saja harga tiket juga naik hampir separuh dari sebelumnya. Sekarang rata-rata sudah di atas satu juta rupiah, sebelumnya di kisaran Rp 500an ribu. Kalau istilahnya saat ini lagi high season," ujar Nugroho Henray Ekasaputra, Ketua Association of the Indonesia Tours and Travel Agencies (ASITA) Kalimantan Barat, di Pontianak, Kamis, 15 Februari 2018.
Henray menjelaskan, terpenting yang perlu diperhatikan semua pihak adalah bagaimana permintaan atau orang berbondong-bondong ke Kalimantan Barat bukan hanya saat Imlek saja, namun juga pada momen lainnya.
"Kita harapkan wisatawan selalu datang ke Kalimantan Barat dan tentu itu perlu peran semua pihak agar hal itu bisa terwujud," ucapnya berharap.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kota Pontianak, Syarif Saleh. Menurut dia, ketika permintaan tinggi seperti saat Imlek dan Cap Go Meh, maka berlaku hukum pasar sehingga mendorong harga tiket naik.
"Tingginya harga tiket itu hanya sesaat karena tamu ramai. Sementara kursi di pesawat tidak mencukupi jadi berlaku hukum dagang, tapi bagi penggemar atau turis sepertinya tak masalah terbukti tetap ramai yang ke sini," ujar dia.
ANTARA


Penjelasan :
Sumber hukum pengangkutan secara umum terdapat dalam KUHD. Namun secara khusus dilihat dari klasifikasi jenis pengangkutan, yaitu:
  1.  Pengangkutan Darat, diatur di dalam Pasal 91-98 KUHD dan semisal Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  2. Pengangkutan Laut, diatur di dalam Buku II Bab V KUHD, dan semisal Undang-undang Nomor 22 Tahun 1992 Tentang Pelayaran
  3. Pengangkutan udara, yaitu semisal Undang-undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan.

Selain hukum positif nasional, juga terdapat beberapa ketentuan-ketentuan internasional, antara lain:  Konvensi Warsawa (Warsaw Convention) 1929, Konvensi Geneva, Konvensi Roma 1952, Protokol Hague 1955, Konvensi Guadalajara 1961, dan Protokol Guatemala
Hukum pengangkutan mencakup tiga ruang lingkup, yaitu:
  1. Angkutan darat
  2. Angkutan udara
  3. Angkutan perairan, yang terdiri dari (1) angkutan laut, (2) angkutan sungai dan danau, dan (3) angkutan penyeberangan.


Sumber :
https://bisnis.tempo.co/read/1061129/imlek-2018-harga-tiket-pesawat-ke-pontianak-tembus-rp-1-jutaan # diakses pada 18 Maret 2018 12:54 WIB

https://core.ac.uk/download/pdf/95747811.pdf # diakses pada 18 Maret 2018 13:00 WIB