Wednesday, 24 October 2018

Adjective Clause


Name of Group : Dwiayu Purwindari (22216213)
                            Monica Dwi Andhini ( 24216516)
                            Muhammad Farras Erdanar (24216827)
Class                  : 3EB15

Adjective Clause

An adjective clause is also called a relative clause or an adjectival clause. A clause is a group of words that have a subject and predicate. There are two kinds of clauses: independent and dependent. Independent clauses are sentences because they express a complete thought. Examples are: "The dog ran away." and "Get the door." In the second one, the subject is implied. To explain the function of an adjective clause, we will look at dependent clauses.
Dependent Clauses
Dependent clauses have the subject and predicate but can not stand alone. They depend on another clause to have meaning. Examples are: "When you finish your work" and "unless I get more money." With each of these, you want to ask "What?" because the thought was not finished. Dependent clauses are also called subordinate clauses and they start with a subordinate conjunction. This is the word that links the dependent clause to the rest of the sentence.
Examples of subordinate conjunctions are: how, where, when, why, unless, although, after, as far as, as if, because, before, once, whether, while, now that, until, since, and unless.
The three types of dependent clauses are:
·                      Adverbial (or adverb) - Adverbial clauses function as an adverb and answer the questions: when, where, why, how, and how much. Examples include: "Now that it rained a lot, the grass turned green." and "I am much olderthan my brother."
·                      Nominal - Nominal clauses function as a noun and can be the subject, an object, an appositive, or a complement. Sometimes nominal clauses start with an interrogative like: who, what, when, where, how, who, which, or why. Examples of nominal clauses are: "They always fought overwho should pay the bill" and "Whoever did thisis in big trouble."
·                      Adjectival (or adjective)
What Is an Adjective Clause
Adjectives clauses have a subject and a verb (or predicate). They will start with a relative pronoun, like: that, who, whom, whose, or which, or a relative adverb, like why, where, or when. Adjective clauses function as an adjective and modify nouns and pronouns. They are also called relative clauses.
Just as the other dependent clauses, the adjective clause does not express a complete thought. It does not need commas separating it from the rest of the sentence if it has essential information in it; that is if you need the information it provides. If it gives additional information, then you use commas. A good way to test for this is to leave out the clause, read the sentence, and see if the meaning of the two sentences is different.
Here are some examples of adjective clauses. The adjective clause is underlined.
·                      Chocolate, which many of us adore, is fattening.
·                      People who are smart follow the rules.
·                      I can remember the time when there were no computers.
·                      Charlie has a friend whose daughter lives in China.
·                      Wine that is produced in Tuscany is not cheap.
Adjectives
Since adjective clauses act like adjectives, you may want more information about adjectives. Some adjectives express the writer's opinion of a noun or pronoun, like silly, lovely, awful, and outrageous. These are called opinion adjectives.
Some adjectives are descriptive, telling about the physical characteristics of size, shape, color, or age. Examples include: huge, wee, rectangular, oval, bluish, purple, new, and ancient.
An origin adjective tells where an object originated or where is came from. These are adjectives like: eastern, lunar, Egyptian, or German.
The composition of a noun or pronoun will be described by a material adjective. Examples are: woolen, plastic, metal, or silk.
Some adjectives tell what purpose an object is used for. These many times end with an "ing." Some examples include: baking, fishing, testing, or hunting.
Lastly, some adjectives compare and have levels of comparison. These are words like: "good, better, best", "dry, drier, driest", and "beautiful, more beautiful, and most beautiful." Other adjectives compare but only on one level, like: unique, main, impossible, final, and inevitable.


Exercise : Adjective Clause
1.      My mother is angry. My mother is in this room
2.      The girl is happy. Her father gave her a present for her birthday
3.      Rifqi  is a handsome young man. He is my brother
4.      Ms. Bunga is a doctor, her  house  is  near  to my house
5.      Do you see my shoes? I bought it yesterday
6.      December 25 is the date. People celebrate Christmas Day then.
7.      The applicants are waiting for an interview. Some of them are high school graduates.
8.      What do you think about Indonesian worker? Malaysian goverment has deported most of them recently.
9.      Have you apologized to the boy? She was disturbed by your noisy voice.
10.  The police could not capture the escaped lion. It attacked some people on the screet.
11.  Jakarta is town.  I studied there in 2015
12.  The girl are angry. I do not like the girl
13.  Adelia is a beautiful young lady. She is my best friend
14.  The Jakarta is the big city, I was born here
15.  Monday is the day. Is born on that day
16.  The casino is well known in South East Java. It lies on the hill for about 3000 meters from a sealevel.
17.  The park has beautiful flower collection and a pool over bridge. The local goverment built it three years ago.
18.  Why didn't Shinta ask the waiter to help? She knew him so well.
19.  I saw the little child crying in the corridor. Sarah was trying to make her calm.
20.  Nita has made the pasta, hasn't she? Everyone likes its taste and texture.



Answer
1.        My mother who is angry in this room
2.        The girl whose father gave a present for her birthday is happy
3.        Rifqi who is a handsome young man is my brother
4.        Ms. Bunga whose is near to my house is a doctor
5.        Do you see my shoes which I bought yesterday
6.        December 25 is the date when People celebrate Christmas Day.
7.        The applicants, some of whom are high school graduates, are waiting for an interview.
8.        What do you think about Indonesian worker, most of whom Malaysian goverment has deported recently?
9.        Have you apologized to the girl who was disturbed by your noisy voice?
10.    The police could not capture the escaped lion which attacked some people on the screet.
11.    Jakarta is town where I studied there in 2015
12.    I do not like the girl who are angry
13.    Adelia who is a beautiful young lady is my best friend
14.    The Jakarta is the big city where I was born
15.     Monday is the day which that I was born on that day
16.    The casino which lies on the hill for about 3000 meters from a sea level is well known in South East Java.
17.    The park which The local goverment built three years ago has beautiful flower collection and a pool over bridge.
18.    Why didn't Shinta ask the waiter whom she knew him so well to help?
19.    I saw the little child whom Sarah was trying to make calm crying in the corridor.
20.    Nita has made the pudding whose taste and texture everyone likes, hasn't she?



Sumber



Sunday, 18 March 2018

CONTOH KASUS HUKUM DAGANG


Imlek 2018, Harga Tiket Pesawat ke Pontianak Tembus Rp 1 Jutaan

Sejumlah anggota Pemadam Kebakaran Panca Bhakti Pontianak melakukan atraksi saat memainkan replika naga bersinar di Jalan Gajahmada Pontianak, Kalbar, 11 Februari 2017. Atraksi naga bersinar tersebut untuk memeriahkan perayaan Cap Go Meh. ANTARA/Victor Fidelis Sentosa
TEMPO.COJakarta - Harga tiket pesawat tujuan Pontianak, Kalimantan Barat, terutama dari Jakarta, mengalami kenaikan hampir 50 persen menjelang libur panjang Imlek 2018.
"Dengan bertambahnya jumlah permintaan wajar saja harga tiket juga naik hampir separuh dari sebelumnya. Sekarang rata-rata sudah di atas satu juta rupiah, sebelumnya di kisaran Rp 500an ribu. Kalau istilahnya saat ini lagi high season," ujar Nugroho Henray Ekasaputra, Ketua Association of the Indonesia Tours and Travel Agencies (ASITA) Kalimantan Barat, di Pontianak, Kamis, 15 Februari 2018.
Henray menjelaskan, terpenting yang perlu diperhatikan semua pihak adalah bagaimana permintaan atau orang berbondong-bondong ke Kalimantan Barat bukan hanya saat Imlek saja, namun juga pada momen lainnya.
"Kita harapkan wisatawan selalu datang ke Kalimantan Barat dan tentu itu perlu peran semua pihak agar hal itu bisa terwujud," ucapnya berharap.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kota Pontianak, Syarif Saleh. Menurut dia, ketika permintaan tinggi seperti saat Imlek dan Cap Go Meh, maka berlaku hukum pasar sehingga mendorong harga tiket naik.
"Tingginya harga tiket itu hanya sesaat karena tamu ramai. Sementara kursi di pesawat tidak mencukupi jadi berlaku hukum dagang, tapi bagi penggemar atau turis sepertinya tak masalah terbukti tetap ramai yang ke sini," ujar dia.
ANTARA


Penjelasan :
Sumber hukum pengangkutan secara umum terdapat dalam KUHD. Namun secara khusus dilihat dari klasifikasi jenis pengangkutan, yaitu:
  1.  Pengangkutan Darat, diatur di dalam Pasal 91-98 KUHD dan semisal Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  2. Pengangkutan Laut, diatur di dalam Buku II Bab V KUHD, dan semisal Undang-undang Nomor 22 Tahun 1992 Tentang Pelayaran
  3. Pengangkutan udara, yaitu semisal Undang-undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan.

Selain hukum positif nasional, juga terdapat beberapa ketentuan-ketentuan internasional, antara lain:  Konvensi Warsawa (Warsaw Convention) 1929, Konvensi Geneva, Konvensi Roma 1952, Protokol Hague 1955, Konvensi Guadalajara 1961, dan Protokol Guatemala
Hukum pengangkutan mencakup tiga ruang lingkup, yaitu:
  1. Angkutan darat
  2. Angkutan udara
  3. Angkutan perairan, yang terdiri dari (1) angkutan laut, (2) angkutan sungai dan danau, dan (3) angkutan penyeberangan.


Sumber :
https://bisnis.tempo.co/read/1061129/imlek-2018-harga-tiket-pesawat-ke-pontianak-tembus-rp-1-jutaan # diakses pada 18 Maret 2018 12:54 WIB

https://core.ac.uk/download/pdf/95747811.pdf # diakses pada 18 Maret 2018 13:00 WIB

Saturday, 18 November 2017

Ekonomi Koperasi



Dasar Hukum
ü  UU NO 25 TAHUN 1992
ü  UU NO 4 TAHUN 1994
ü  UU NO 9 TAHUN 1995


Syarat dan Tata Cara Pembentukan
            Syarat :

  •   Persyaratan pembentukan Koperasi didasarkan atas bentuk Koperasi yang akan dibentuk, yaitu apakah Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
  •   Untuk persyaratan pembentukan Koperasi Primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Untuk persyaratan pembentukan Koperasi Sekunder memerlukan minimal 3 Koperasi yang telah berbadan hukum.
  •   Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia.
  •   Untuk pembentukan Koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
  •   Memiliki Anggaran Dasar Koperasi.

Tata Cara :
  ü  Memiliki Dasar Pembentukan
  ü  Melakukan Persiapan Pembentukan
  ü  Mengadakan Rapat Pembentukan


Struktur Internal dan Eksternal Organisasi Koperasi
  Ø  Internal





  Ø  Eksternal


Bentuk Organisasi
  ü  Menurut Hanel  :
            Bentuk Organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum.
   Sub Sistem :
o   Individu ( Pemilik dan Konsumen Akhir)
o   Pengusaha Perorangan atau Kelompok ( Pemasok atau Supplier)
o   Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
  ü  Menurut Ropke :
            Bentuk Organisasi yang para anggota nya adalah juga pelanggar utama dari          perusahaan tersebut.
   Sub Sistem :
o   Anggota Koperasi
o   Badan Usaha Koperasi
o   Organisasi Koperasi

Hirarki Tanggung Jawab
  • Pengurus
Seseorang yang bertugas:
1.      Mengelola koperasi dan usahanya
2.      Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3.      Menyelenggaran Rapat Anggota
4.      Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
5.      Maintenance daftar anggota dan pengurus
6.      Wewenang
7.      Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
8.      Meningkatkan peran koperasi

  • Pengelola
Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional.Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.

  • Pengawas
Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.

Pola Manajemen
Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi. Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa :
ü pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha ;
ü dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan ;
ü pengelola bertanggung jawab kepada pengurus ;
ü pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-u         ndangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan komisaris.pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.
           
            Pola Manajemen Koperasi
Koperasi seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan pola manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan efisien.
Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai berikut : Rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum, mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas tugasnya mengawasi jalannya koperasi.
Untuk koperasi yang unit usahanya banyak dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat manajer dan karyawan. Manajer atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan seyogyanya memang diambil dari luar koperasi supaya pengawasannya lebih mudah. Mereka bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka mereka juga bertanggung jawab kepada pengurus. Di bawah ini akan dibahas mengenai beberapa pola manajemen koperasi yang nantinya akan membantu koperasi tersebut dalam mencapai tujuannya :
  1. Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar manajemen. Dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan harus dilakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang harus melakukan. etiap organisasi memerlukan perencanaan. Baik organisasi yang bersifat kecil maupun besar sama saja membutuhkan perencanaan. Hanya dalam pelaksanaannya diperlukan penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan dan luas organisasi yang bersangkutan.
Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang fleksibel, sebab perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah di waktu yang akan datang. Apabila perlu dalam pelaksanaannya diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat cita-cita/tujuan organisasi untuk dicapai.
Perencanaan dalam Koperasi :
Organisasi koperasi sama dengan organisasi yang lain, perlu dikelola dengan baik agar dapat mencapai tujuan akhir seefektif mungkin. Fungsi perencanaan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting karena merupakan dasar bagi fungsi manajemen yang lain. Agar tujuan akhir koperasi dapat dicapai maka koperasi harus membuat rencana yang baik, dengan melalui beberapa langkah dasar pembuatan rencana yaitu menentukan tujuan organisasi mengajukan beberapa alternatif cara mencapai tujuan tersebut dan kemudian alternatif-alternatif tersebut harus dikaji satu per satu baik buruknya sebelum diputuskan alternatif mana yang dipilih.
Tipe rencana yang dapat diambil dalam koperasi dapat bermacam-macam tergantung pada jangka waktu dan jenjang atau tingkatan manajemen.
  1. Pengorganisasian dan Struktur Organisasi
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota organisasi, agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien. Pelaksanaan proses pengorganisasian akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting seperti:
·         Pembagian kerja,
·         Departementasi,
·         Bagan organisasi,
·         Rantai perintah dan kesatuan perintah,
·         Tingkat hierarki manajemen, dan
·         Saluran komunikasi dan sebagainya.
            Struktur Organisasi dalam Koperasi :
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai macam masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit adalah masalah yang timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan dalam hal pengetahuan paling sering terjadi, sebab seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang profesional di bidang perusahaan. Dengan kemampuannya yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang terbatas pula, pengurus perlu mengangkat karyawan yang bertugas membantunya dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik.
Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi tersebut. Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun masing-masing mempunyai kelemahan.
  1. Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting. Sebab masing-masing orang yang bekerja di dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan yang berbeda-beda. Supaya kepentingan yang berbeda-beda tersebut tidak saling bertabrakan satu sama lain, maka pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkannya untuk mencapai tujuan perusahaan.
Seorang karyawan dapat mempunyai prestasi kerja yang baik, apabila mempunyai motivasi. Maka dari itu, tugas pimpinan perusahaan adalah memotivasi karyawannya agar mereka menggunakan seluruh potensi yang ada dalam dirinya untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya. Supaya manajer atau pimpinan perusahan dapat memberikan pengarahan yang baik, pertama-tama ia harus mempunyai kemampuan untuk memimpin perusahaan dan harus pandai mengadakan komunikasi secara vertikal.


Tujuan dan Nilai Koperasi
Tujuan Koperasi
Tujuan utama koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Tujuan koperasi tertulis dalam UU nomor 25 tahun 1992 pasal 3 yang berbunyi “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada Fketerumumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”. Tujuan koperasi juga berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dan berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Nilai Koperasi
Ø   Rasa solidaritas
Ø   Sifat individualita
Ø   Rasa tanggung jawab
        
Keterbatasan Teori Laba
Ø  Kritik atas tanggung jawab
Ø  Kesulitan menentukan nilai prusahaan
Ø  Mempertimbangkan keputusan

Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.

  • ü  Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
  • ü  Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
  • ü  Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.

Fungsi Laba
Fungsi laba pada koperasi terantung kepada para anggota koperasi tersebut. Tapi, secara umum fungsi ini berfungsi sebagai penghasilan tambahan yang diperoleh dari laba koperasi atau SHU nya.


Kegiatan Usaha Koperasi
 Ø  Usaha Tunggal
yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
 Ø  Serba Usaha
adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
Status dan Motif Anggota Koperasi
Ø  Owner (pemilik)
Sebagai pemilik,kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya
Ø  User/customer (pengguna/konsumen)
Sebagai pemakai,anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.dan termasuk dalam keanggotaan koperasi 

Permodalan Koperasi
  1.      Modal sendiri 
o   Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
o   Simpanan Wajib
Konsekuensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
o   Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
o   Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
  2.      Modal Pinjaman
ü  Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
ü  Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
ü  Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
ü  Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
ü  Sumber Keuangan Lain

Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal. Evaluasi Keberhasilan Koperasi dilihat dari Sisi Perusahaan dan Pembangunan Koperasi.



Sumber/Referensi Buku: 
  1. Koperasi Teori dan Praktik, Arifin Sitio & Halomoan Tamba
  2. Koperasi Indonesia, G Kartasapoetra, Ir. AG. Kartasapoetra, Drs. Bambang S., Drs. A. Setiady
  3. Ekonomi Koperasi, Hendar & Kusnadi
  4. Perkoperasian Sejarah Teori & Praktek, Muhammad Firdaus, SP.MM., Agus Edhi Susanto, SE.