Tuesday 21 January 2020

PENTINGNYA AUDIT SUMBER DAYA MANUSIA (SDM) BAGI PERUSAHAAN


Audit Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan penilaian dan analisis yang komprehensif terhadap program-program SDM. Walaupun secara khusus audit ini dilakukan pada departemen SDM, tetapi tidak terbatas hanya pada aktivitas yang terjadi pada departemen ini. Audit termasuk studi terhadap fungsi manajemen SDM pada organisasi secara keseluruhan termasuk yang dilaksanakan oleh manajer dan para supervisor. Audit SDM menekankan penilaian (evaluasi) terhadap berbagai aktivitas SDM yang terjadi pada perusahaan dalam rangka memastikan apakah aktivitas tersebut telah berjalan secara ekonomis, efisien dan efektif dalam mencapai tujuannya dan memberikan rekomendasi perbaikan atas berbagai kekurangan yang masih terjadi pada aktivitas SDM yang diaudit untuk meningkatkan kinerja dari program/aktivitas tersebut. Audit bisa dilakukan terhadap satu divisi atau departemen, atau mungkin juga dilakukan terhadap keseluruhan organisasi.  Dari hasil audit akan diketahui apakah kebutuhan potensial SDM perusahaan telah terpenuhi atau tidak dan berbagai hal aktivitas SDM yang masih bisa ditingkatkan kinerjanya.

Audit sumber daya manusia sejatinya merupakan penilaian yang sifatnya komprehensif. Audit itu juga didesain untuk menentukan jika dan bagaimana suatu perusahaan memenuhi tanggung jawabnya yang berhubungan dengan aturan-aturan sumber daya manusia. Guna mengerti dengan benar akan budaya, dinamika internal, dan bagaimana fungsi-fungsi organisasi, maka porsi terbesar dari pekerjaan audit sumber daya manusia dilakukan on-site dan diikutsertakannya berbagai komponen audit. Kunci penilaian keseluruhan dalam audit ini adalah gap analysis yang mengukur aktivitas sumber daya manusia pada kondisi saat audit dengan praktek-praktek yang dipertimbangkan sebagai yang ‘terbaik’.
Tiga bidang utama yang difokuskan pada Audit Sumber Daya Manusia terdiri atas policy/management audit, performance/operasional audit, dan financial audit.
  1. Policy/Management Audit
Penilaian yang dilaksanakan secara sistematis dan independent, berorientasi ke masa depan terhadap: keputusan dan kebijakan yang dilakukan oleh manajemen yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM melalui perbaikan pelaksanaan fungsi manjemen, pencapaian rencana yang sudah ditetapkan serta pencapaian sosial objektif.
  1. Performance/Operasional Audit
Merupakan suatu kegiatan penilaian yang sistematis yang dilaksanakan secara objective dan independent berorientasi atas masa depan untuk semua kegiatan yang ada dalam suatu perubahan yang utamanya dalam bidang SDM.
  1. Financial Audit
Mempunyai orientasi pengujian/penilaian secara independent dan objectif atas tingkat kewajaran dan kecermatan serta data keuangan untuk memberikan perlindungan keamanan asset perusahaan dengan melakukan evaluasi kelayakan internal control yang di tetapkan.

Dengan demikian dapatlah dimengerti betapa pentingnya audit sumber daya manusia yang merupakan bagian dari fungsi manajemen sumber daya manusia yang perlu diterapkan dalam setiap organisasi. Hal penting lain adalah bahwa audit sumber daya manusia tidak mesti selalu ditekankan untuk mencari pelanggaran atau ketidaksesuaian. Akan tetapi, berguna juga mencari terobosan dan tantangan baru. Auditor memanfaatkan pengetahuan dan kemampuan yang dimilikinya untuk menggali potensi nilai dari perspektif sumber daya manusia memotivasi auditee guna memacu prestasi dengan melakukan berbagai perubahan atau inovasi. Risiko yang ditimbulkan SDM perlu dikelola agar tidak menimbulkan kerugian, baik finansial maupun reputasi, hal ini dilakukan untuk mengurangi resiko merugikan brand nama perusahaan. Manajemen risiko merupakan salah satu cara untuk mengatasi hal itu. Karena manajemen risiko merupakan proses pengukuran atau penilaian serta memerlukan seni untuk mengembangkan strategi pengelolaannya, misalnya risiko itu dipindahkan kepada pihak lain, mengurangi efek negatif dari risiko, dan lain-lain. Pada model pendekatan tradisional, risiko yang ditimbulkan oleh SDM hanya berkisar pada kematian, tuntutan hukum, dan upah). Agar tidak menimbulkan risiko, maka SDM perlu dikelola secara profesional, yaitu dengan memperhatikan kaidah-kaidah yang ada dalam manajemen SDM.
Yang dimaksud dengan audit sumber daya manusia (SDM) di sini adalah bagaimana manajemen melakukan pengendalian terhadap:
  1. Jumlah sumber daya manusia (SDM) yang ada dalam organisasi
  2. Jumlah sumber daya manusia (SDM) yang benar-benar dibutuhkan organisasi
  3. Kualitas sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki organisasi
  4. Kompetensi individual setiap sumber daya manusia yang ada dalam organisasi
  5. Upaya peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang dilakukan oleh organisasi
  6. Ketaatan terhadap ketentuan jam kerja
  7. Sistem pengembangan karier sumber daya manusia (SDM) yang dilakukan oleh organisasi
  8. Sistem reward dan punishman yang dilakukan oleh organisasi
  9. Pemberhentian dan pemensiunan sumber daya manusia (SDM) yang dilakukan oleh organisasi dan sebagainya.

Tuesday 14 January 2020

Analisis UMR, UMP dan UMK Indonesia Tahun 2020



UMR, UMP, UMK Indonesia 2020 Terbaru – Berbicara mengenai penghitungan gaji atau upah tenaga kerja di sebuah perusahaan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan departemen Human Resources setiap bulannya. Penghitungan gaji ini sendiri diperhitungkan berdasarkan beberapa faktor yang kemudian dihitung dalam satuan uang dengan sangat cermat. Dalam memperhitungkan gaji karyawan ini, perusahaan juga mengacu pada besaran nilai Upah Minimum yang berlaku di daerah tersebut. Seluruh perusahaan biasanya selalu berusaha agar dapat memberikan upah atau gaji karyawan dengan baik, untuk memenuhi hak karyawan secara adil, sekaligus menjaga nilai perusahaan di pasar tenaga kerja
  • UMR di Indonesia

Mungkin kita perlu membahas terlebih dahulu mengenai istilah UMR atau Upah Minimum Regional. Anda pasti sudah cukup familiar dengan istilah UMR yang merupakan suatu standar yang digunakan oleh para pengusaha dan pelaku industri dalam memberikan upah kepada pegawai, karyawan atau buruh di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Adanya peraturan yang mengharuskan setiap pengusaha untuk memberikan besaran gaji berdasarkan pada nilai UMR ini dulunya digunakan agar dapat melindungi hak para tenaga kerja supaya mendapatkan upah atau gaji yang layak sesuai dengan kompetensi kerja mereka.
Namun dengan adanya Kepmenakertrans No. 226 Th 2000 yang baru, UMR tingkat I telah dirubah namanya menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP), dan UMR untuk tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK). Kini, istilah UMR sudah tidak lagi digunakan, namun sudah diganti dengan UMP dan UMK. Meskipu istilah UMR sudah tidak lagi digunakan, namun tetap saja mayoritas tenaga kerja menyebut upah minimum yang diberikan perusahaan mereka dengan istilah UMR bukan UMP ataupun UMK.

  • UMP di Indonesia

Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,71% untuk seluruh daerah di Indonesia. Pemerintah provinsi pun telah mengumumkan UMP di daerahnya masing-masing. Berdasarkan daftar besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang didapat, hanya UMP 2020 di Provinsi Maluku Utara saja yang belum terdaftar.
Dan perlu Anda ketahui pula bahwa ada 4 provinsi yang persentase kenaikan UMP-nya ada di atas 8,71 persen, yakni Provinsi Papua Barat dengan 10,14 persen,  Provinsi Nusa Tenggara Barat 11,88 persen, Provinsi Nusa Tenggara Timur 8,85 persen dan Provinsi Maluku 15,44 persen. Persentase-persentase kenaikan UMP di 4 provinsi ini dinilai lebih tinggi karena belum mencapai angka Kebutuhan Hidup Layak (KLH). Berikut adalah daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh Indonesia tahun 2020:
Provinsi
Upah Minimum Provinsi (UMP) / Rp
Aceh
2.717.750
Sumatera Utara
2.132.188,
Sumatera Barat
2.119.067
Bangka Belitung
2.755.443
Kepulauan Riau
2.563.875
Riau
2.464.154
Jambi
2.243.718
Bengkulu
1.888.741
Sumatera Selatan
2.595.995
Lampung
2.074.673
Banten
2.099.385
DKI Jakarta
3.648.035
Jawab Barat
1.544.360
Jawa Tengah
1.486.065
Yogyakarta
1.454.154
Jawa Timur
1.508.894
Bali
2.127.157
Nusa Tenggara Barat
1.825.000
Nusa Tenggara Timur
1.660.000
Kalimantan Barat
2.046.900
Kalimantan Selatan
2.454.671
Kalimantan Tengah
2.421.305
Kalimantan Timur
2.543.331
Kalimantan Utara
2.559.903
Gorontalo
2.206.813
Sulawesi Utara
2.824.286
Sulawesi Tengah
1.965.232
Sulawesi Tenggara
2.177.052
Sulawesi Selatan
2.647.767
Sulawesi Barat
2.193.530
Maluku
2.222.220
Papua
2.895.650
Papua Barat
2.667.000
Maluku Utara belum terdaftar


  • UMK di Indonesia

Sebelum Anda bertanya-tanya mengenai perbedaan antara UMP dan UMK, berikut ada penjelasan singkatnya yang mungkin dapat membantu Anda. Sebenarnya UMP dan UMK ini tidak memiliki perbedaan yang cukup signifikan, hanya saja UMP ditetapkan oleh gubernur, sementara UMK juga ditetapkan oleh gubernur namun atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan rekomendasi bupati atau wali kota. Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Pulau Jawa, Indonesia tahun 2020:
  1. UMK di Provinsi Jawa Barat
Kota / Kabupaten
Upah Minimum (UMK) / Rp
Kota Bogor
3.557.146
Kabupaten Bogor
3.483.667
Kota Sukabumi
2.158.430
Kabupaten Sukabumi
2.583.556
Kabupaten Cianjur
2.162.366
Kota Depok
3.584.700
Kabupaten Purwakarta
3.445.616
Kabupaten Karawang
3.919.291
Kota Bekasi
3.915.383
Kabupaten Bekasi
3.837.939
Kabupaten Subang
2.529.759
Kota Cirebon
1.893.383
‎Kabupaten Cirebon
1.873.701
Kabupaten Indramayu
1.960.301
Kabupaten Majalengka
1.658.514
Kabupaten Kuningan
1.606.830
Kota Bandung
3.091.345
Kabupaten Bandung
2.678.028
Kabupaten Bandung Barat
2.683.277
Kota Cimahi
2.678.028
Kabupaten Sumedang
2.678.028
Kota Tasikmalaya
1.931.435
Kabupaten Tasikmalaya
1.920.937
Kabupaten Garut
1.672.947
Kabupaten Ciamis
1.604.334
Kota Banjar
1.562.730
Kabupaten Pangandaran
1.558.793
  1. UMK di Provinsi Jawa Tengah
Kota / Kabupaten
Upah Minimum (UMK) / Rp
Kota Semarang
2.310.087
Kabupaten Demak
2.065.490
Kabupaten Kendal
1.929.458
Kabupaten Semarang
1.900.000
Kota Salatiga
1.735.930
Kabupaten Grobogan
1.560.000
Kabupaten Boyolali
1.651.650
Kota Surakarta
1.668.700
Kabupaten Sukoharjo
1.648.000
Kabupaten Sragen
1.546.492
Kabupaten Karanganyar
1.696.000
Kabupaten Wonogiri
1.524.000
Kabupaten Klaten
1.661.632
Kabupaten Batang
1.765.178
Kota Pekalongan
1.765.178
Kabupaten Pekalongan
1.721.637
Kabupaten Pemalang
1.588.000
Kota Tegal
1.630.500
Kabupaten Tegal
1.917.000
Kabupaten Brebes
1.542.000
Kabupaten Blora
1.564.000
Kabupaten Kudus
1.892.500
Kabupaten Jepara
1.739.360
Kabupaten Pati
1.585.000
Kabupaten Rembang
1.535.000
Kota Magelang
1.580.000
Kabupaten Magelang
1.742.000
Kabupaten Purworejo
1.573.000
Kabupaten Temanggung
1.557.000
Kabupaten Wonosobo
1.585.000
Kabupaten Kebumen
1.560.000
Kabupaten Banyumas
1.589.000
Kabupaten Cilacap
1.841.209
Kabupaten Banjarnegara
1.490.000
Kabupaten Purbalingga
1.655.200.
  1. UMK di Provinsi Banten
Kota / Kabupaten
Upah Minimum (UMK) / Rp
Kabupaten Pandeglang
2.353.549
Kabupaten Lebak
2.312.384
Kota Serang
3.116.275
Kota Cilegon
3.622.214
Kabupaten Tangerang
3.555.834
Kota Tengerang
3.582.076
Kota Tangerang Selatan
3.555.834
Kabupaten Serang
3.542.713.
  1. UMK di Provinsi Jawa Timur
Kota / Kabupaten
Upah Minimum (UMK) / Rp
Kota Surabaya
3.583.312
Kabupaten Gresik
3.580.370
Kabupaten Sidoarjo
3.577.428
Kabupaten Pasuruan
3.574.486
Kabupaten Mojokerto
3.565.660
Kabupaten Malang
2.574.807
Kota Malang
2.470.073
Kota Batu
2.384.167
Kabupaten Jombang
2.264.135
Kabupaten Tuban
2.067.612
Kota Pasuruan
2.067.612
Kabupaten Probolinggo
2.042.900
Kabupaten Jember
1.916.983
Kota Mojokerto
1.886.387
Kota Probolinggo
1.886.387
Kabupaten Banyuwangi
1.881.680
Kabupaten Lamongan
1.851.083
Kota Kediri
1.758.117
Kabupaten Bojonegoro
1.720.460
Kabupaten Kediri
1.713.400
Kabupaten Lumajang
1.691.041
Kabupaten Tulungagung
1.671.035
Kabupaten Bondowoso
1.667.500
Kabupaten Bangkalan
1.663.975
Kabupaten Nganjuk
1.660.444
Kabupaten Blitar
1.653.383
Kabupaten Sumenep
1.645.146
Kota Madiun
1.640.439
Kota Blitar
1.640.439
Kabupaten Sampang
1.632.201
Kabupaten Situbondo
1.616.903
Kabupaten Pamekasan
1.588.660
Kabupaten Madiun
1.576.892
Kabupaten Ngawi
1.569.832
Kabupaten Ponorogo
1.509.816
Kabupaten Pacitan
1.509.816
Kabupaten Trenggalek
1.509.816
Kabupaten Magetan
1.509.816.

Analisis :
Mengapa UMR, UMP dan UMK dari masing-masing daerah berbeda-beda? Karena di setiap daerah memiliki pendapatan yang berbeda-beda dan karena tingkat ekonomi pada masing masing provinsi berbeda pula. Contoh : Jakarta sebagai pusat ekonomi memiliki UMP yang tinggi karena tuntutan ekonomi yang harganya tinggi juga. Sedangkan, pada desa pinggiran yang ekonominya lebih tertinggal, biasanya akan memiliki harga yang lebih mudah dan karenanya UMPnya pun lebih rendah.

Jadi rate UMPnya dibuat berdasarkan kondisi ekonomi daerahnya tersebut. Ketika suatu angka dinilai Adil dan mampu mencukupi kebutuhan pekerjanya, maka angka tersebut dijadikan UMP provinsi tersebut.

Sumber :